Menurut HRW, pelanggaran tersebut termasuk penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan paksa, dan pemindahan tahanan secara ilegal ke Arab Saudi.
Dikatakan penghilangan paksa telah menjadi ciri pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina sejak 2009, alat untuk membatasi kebebasan berbicara dan kritik.
Awal pekan ini Human Rights Watch (HRW) merilis sebuah laporan yang dikatakan mendokumentasikan ringkasan eksekusi atau penghilangan paksa 47 mantan anggota Pasukan Keamanan Nasional Afghanistan, personel militer lainnya, polisi, dan agen intelijen.
Tuntutan penuntasan kasus penghilangan paksa dan pelanggaran HAM berat masa lalu dinyatakan bertepatan dengan peringatan peristiwa 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan “Kuda Tuli”.